Kemenag: Guru Al-Qur’an Harus Bersanad, Perda BTQ Diharapkan Perkuat Tata Kelola LPQ di Surakarta

Surakarta (Humas) — Badko LPQ Kota Surakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Regulasi Daerah untuk Pengembangan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an” pada Ahad

(23/11) di RM. SFA Klodran. Acara dibuka oleh Kepala Kesbangpol Kota Surakarta, Agus Santoso, yang hadir mewakili Wali Kota Surakarta. FGD ini mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, Kemenag, dan para penggerak pendidikan Al-Qur’an untuk merumuskan langkah strategis terkait kebutuhan regulasi BTQ di Surakarta.

Dalam paparannya, Analis Hukum Setda Kota Surakarta, Fetty Puspita Sari mengemukakan adanya kekosongan hukum dalam pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) di tingkat daerah. “Selama ini Pemkot hanya sebatas memberikan fasilitasi seperti penyaluran hibah dan dukungan untuk kegiatan ekstrakurikuler BTQ di sekolah, namun tanpa Peraturan Daerah (Perda), pembinaan LPQ belum dapat berjalan secara sistematis dan terarah,”ujarnya. Oleh karena itu, ia menilai penyusunan Perda merupakan kebutuhan mendesak agar tata kelola LPQ memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Dari sisi legislasi, Muhamad Nafi’ Asrori, anggota Komisi 1 DPRD Surakarta memaparkan pentingnya naskah akademik yang komprehensif sebagai landasan penyusunan Perda. Menurutnya, aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis harus dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. “Kesiapan DPRD dalam mengawal seluruh proses, mulai dari harmonisasi hingga pembahasan bersama pemerintah daerah, agar Raperda BTQ dapat ditetapkan secara tepat dan efektif,”jelasnya.

Sementara itu, Bahrul Fawaid dari Badko LPQ Jawa Tengah menyoroti bahwa pendidikan Al-Qur’an sesungguhnya telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi nasional. Ia menguraikan mulai dari UU Sisdiknas, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, hingga PMA 13/2014 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an. Berdasarkan kerangka hukum tersebut, ia menekankan perlunya standarisasi kurikulum, kompetensi pendidik, dan tata kelola lembaga agar mutu LPQ dapat terjamin dan pemerataan akses pendidikan Al-Qur’an semakin optimal.

Ketua Badko LPQ Surakarta, Daliman turut menegaskan komitmen Badko untuk menjadi jembatan antara pengambil kebijakan dan para pelaksana lapangan. Ia berharap pembinaan BTQ di Surakarta dapat berjalan lebih terarah melalui sinergi antar-lembaga dan semakin kokoh dengan hadirnya regulasi daerah.

Peran Kementerian Agama disampaikan oleh Kasi Pakis Kemenag Kota Surakarta, Encep Muh Ilham, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pendidikan Al-Qur’an. Ia menegaskan bahwa guru Al-Qur’an idealnya memiliki sanad yang jelas serta merupakan lulusan lembaga yang kredibel agar kompetensi mengajar terjamin.”LPQ menggunakan istilah “khataman” atau “syukuran” alih-alih “wisuda,” demi menjaga keselarasan dengan tradisi pendidikan Al-Qur’an dan menghindari kesan formalitas yang berlebihan,”ujarnya. Kemenag juga mendorong agar penyusunan Perda BTQ terintegrasi dengan kebijakan pusat, terutama dalam hal standarisasi kurikulum dan akreditasi lembaga.

FGD tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang BTQ perlu segera dilakukan untuk memperkuat dasar hukum pembinaan LPQ, meningkatkan mutu guru Al-Qur’an, dan memastikan pemerataan akses belajar Al-Qur’an bagi seluruh masyarakat Surakarta. Badko LPQ menyatakan siap menindaklanjuti hasil FGD ini dan bekerja sama dengan Pemkot, DPRD, serta Kemenag dalam proses penyusunan hingga pengesahan Raperda BTQ. (dlm/my)